SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA :)

SARAN & KOMENTAR ANDA SANGAT BERARTI .....

.:[Tutup]:.

  • Liburan di Bali Bersama Keluarga...
  • Liburan di Bali Bersama Keluarga...
  • Liburan di Bali Bersama Keluarga...
  • Liburan di Bali Bersama Keluarga...

Cybercrime

 On Saturday, January 19, 2019  

     Assalamualaikum jumpa lagi dengan mimin yang pastinya masih dalam tema pembahasan yang sama yaitu Komputer Masyarakat dengan topik Cybercrime. Apa itu Cybecrime
     Cybercrime adalah suatu kejahatan internet oleh seseorang untuk mengambil/mencuri/merusak dengan segala upaya kegiatan pada berbagai aktifitas di Internet. Asal muasal cybercrime terjadi pada tahun 1988 yang dimana kejahatan terbentuk melalui upaya yang dinamakan cyber attack yaitu dengan menyebarkan worm atau virus pada Internet. 

Motif dari Cybercrime bermacam - macam:
  • Tindak Kejahatan Murni
  • Tindakan Kejahatan Abu-abu
  • Menyerang Individu
  • Menyerang Hak Cipta
  • Menyerang Pemerintah

  •      Dalam dunia Cybercrime biasanya pelaku mempunyai keahlian tinggi dalam hal ilmu komputer. Serta menguasai algoritma - algoritma dan berbagai bahasa pemrograman komputer untuk membuat script atau kode malware.

    Berikut adalah contoh bentuk Cybercrime:

  • Penyebaran Virus 
  • Judi On-line – Cyber Gambling 
  • Pornography
  • Cyber Bullying
  • Cyber Terrorism
  • Cybercrime AS INDUSTRIAN
  • Cyber Vandalism / Cyber Hooliganism
  • Cyber Warfare
  • Cyber Attack
  • Denial-of-Services
  • Cyber-theft, cyber-breach, cyber - obscenity


  •      Pelaku Cybercrime ini biasanya dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan
    serta Mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk tindakan kejahatan seperti pencurian data. Dengan karakter Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. Dan juga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.


    Upaya Penanggulangan Cybercrime
    • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
    • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
    • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime
         Nah dari topik ini kita bisa belajar bahwa Cybercrime tidak hanya merugikan orang lain bahkan juga merugikan banyak perusahaan. Dengan ini, upaya yang mungkin bisa dilakukan sudah tertera di atas dan semoga dengan ini, kita lebih hati - hati dengan membentengi lingkungan komputer kita dengan penuh keamanan yang lebih tinggi lagi. Sekian dari mimin ulasan mengenai Cybercrime. Sampai jumpa lagi di lain kesempatan. Semoga Bermanfaat. Wassalamualaikum.


    Cybercrime 4.5 5 semangat Saturday, January 19, 2019      Assalamualaikum jumpa lagi dengan mimin yang pastinya masih dalam tema pembahasan yang sama yaitu Komputer Masyarakat dengan topik Cy...


    No comments:

    Post a Comment

    Category